Jejak Praperadilan Firli Bahuri: Tak Diterima, Ajukan Lagi, Kini Dicabut

author
0 minutes, 36 seconds Read

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan meski Epictoto belum disidangkan. Ini merupakan gugatan praperadilan kedua Firli setelah gugatan pertamanya tak diterima.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian saat masih dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengumuman tersangka itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Firli kemudian melawan dan mengajukan gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka terhadap dirinya.Berikut jejak praperadilan Firli Bahuri:

Gugat Praperadilan Kapolda Metro Jaya

Firli Bahuri tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Firli quip melawan dan mengajukan praperadilan.

“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).

Pemohon dalam perkara ini ialah Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.

 

Similar Posts