MAKI Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat ke Firli Bahuri

author
1 minute, 18 seconds Read

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri melanggar kode etik sebagai insan KPK.

“Jelas harapannya dinyatakan bersalah melanggar kode etik,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Boyamin juga meminta Tvtogel Dewas KPK menjatuhi sanksi berat terhadap Firli. Sanksi itu berupa mengundurkan diri hingga memberikan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Firli Bahuri.

“Dan diberikan sanksi terberat berupa permintaan mengundurkan diri dan sekaligus memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan,” kata Boyamin.

Sidang Putusan Etik Digelar Hari Ini

Dewas KPK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri hari ini. Sidang etik ini terkait dengan pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengatakan putusan etik kepada Firli telah diputuskan. Tumpak mengatakan tanggal putusan telah disepakati.

“Jadi sebenarnya putusan quip kami sudah kami putus, sudah kami kami musyawarahkan,” kata Tumpak Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).

Tumpak mengatakan putusan etik kepada Firli telah melalui musyawarah seluruh anggota Dewas KPK. Putusan itu akan diumumkan pada 27 Desember 2023, hari ini.

“Nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27, hari Rabu, Desember, stick 11 pembacaan putusan,” jelas Tumpak.

Firli Bahuri diketahui telah mengundurkan diri dari KPK sejak 18 Desember. Dewas KPK menyatakan sidang etik Firli akan tetap berlanjut.Tumpak quip mengaku tidak terganggu jika nantinya Presiden mengeluarkan keppres terkait pengunduran diri Firli.

“Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus,” tutur Tumpak.

Similar Posts