Penegasan MUI dan Muhammadiyah Soal Haram Kurma Israel

author
1 minute, 17 seconds Read

Jakarta – Berawal dari munculnya boikot kurma dari Israel di media sosial, kini beberapa ANGKARAJA lembaga Islam ikut menyerukan. Kini MUI dan Muhammadiyah menegaskan kurma dari Israel hukumnya haram.
Awalnya MUI menyarankan umat Islam di Indonesia untuk tidak menggunakan produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel. Termasuk kurma produksi Israel.

“Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Apalagi katanya produk Israel yang digunakan selama bulan Ramadan. Peringatan itu, katanya, sudah tercantum dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.

“Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel,” ujarnya.

“Produk-produk itu macam-macam, bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, Kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli,” sambungnya.

Muhammadiyah Setuju
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad setuju dengan keputusan MUI untuk mengharamkan kurma yang diproduksi Israel. Menurutnya itu adalah bentuk sanksi terhadap kekejaman Israel di Palestina.

“Ya setuju, kita perlu memberi sanksi pada Israel yang telah begitu kejam, tidak berprikemanusiaan, membunuh puluhan ribu warga Palestina,” kata Dadang saat dihubungi, Minggu (10/3).

Dadang menilai aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel perlu dilakukan. Sehingga, menjadi salah satu sanksi yang bisa dilakukan.

“Memboikot produk Israel merupakan salah satu sanksi yang bisa kita lakukan,” kata Dadang.

Similar Posts