Perpres 10/2024: Presiden menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional

author
0 minutes, 44 seconds Read

JDIH Marves – Guna memberikan kesempatan PTSLOT sebesar-besarnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pada tanggal 6 Februari 2024, Presiden RI Joko Widodo resmi menetapkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan hari libur nasional (Perpres Nomor 10 Tahun 2024).

Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, Pemerintah menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil agar seluruh warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara penuh tanpa dibatasi oleh aktivitas kerja formal.

Penetapan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Parlemen Tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Kalender Pemilu 2024. pemilihan parlemen.
Dengan adanya Keppres Nomor 10 Tahun 2024, warga negara Indonesia diharapkan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya sebaik-baiknya untuk menentukan arah pergerakan bangsa Indonesia pada tahun 5 mendatang. (lima). Bertahun-tahun tanpa hambatan dalam aktivitas kerja.

Similar Posts